Melalui proses ISK Program Studi Peternakan berhasil memperoleh status akreditasi baru yang semula (B) berstatus akreditasi baru menjadi BAIK SEKALI. Dengan meningkatnya level mutu Program Studi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 BAB